RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI
10/19/2016
RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
"LKS itu menurut saya banyak biasnya. Kami sudah membuat edaran untuk tidak lagi memakai LKS," ujar Mendikbud Muhajir Effendy yang dikutip dari Republika (17/10/16).
REKOMENDASI: WACANA PENERAPAN JAM MALAM UNTUK PELAJAR
Mendikbud juga melarang guru dan pihak sekolah untuk bekerja sama dengan perusahaan ataupun lembaga yang memproduksi LKS tersebut. Guru bertanggungjawab untuk mengajar muridnya sampai tuntas tanpa harus memberi pekerjaan rumah berupa LKS di rumah.
LKS juga lebih banyak yang dikerjakan orang tua daripada muridnya. Orangtua bertugas penuh sebagai pendamping anak-anak belajar ketika mereka di rumah, bukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah si anak.
Mendikbud juga menyoroti kegiatn les tambahan yang seharusnya tidak ada lagi karena itu bisa menambah beban murid. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan baru yang berisi tentang kewajibkan para guru untuk agar tinggal di sekolah selama 8 jam, dan juga untuk memberikan les tambahan bagi murid-muridnya di sekolah.
"Les itu semestinya tidak ada. Itu adalah salah satu tanggung jawab guru agar anak muridnya pintar," ujarnya.
REKOMENDASI: CONTOH FORMAT SERTIFIKAT GURU PEMBELAJAR
Pihak Kemendikbud untuk tahun ini telah menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti para murid belajar seharian di sekolah, melainkan untuk memastikan mereka agar mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satu contohnya melalui ekstrakurikuler.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI
RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI |
RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI
(Kemendikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi menghentikan penggunaan (LKS) Lembar Kerja Siswa. Kemendikbud telah mengeluarkan (SE) Surat Edaran perihal penghapusan LKS. Sebab, LKS dinilai kurang efektif, setelah berdiskusi bersama dengan (PGRI) Persatuan Guru Republik Indonesia."LKS itu menurut saya banyak biasnya. Kami sudah membuat edaran untuk tidak lagi memakai LKS," ujar Mendikbud Muhajir Effendy yang dikutip dari Republika (17/10/16).
REKOMENDASI: WACANA PENERAPAN JAM MALAM UNTUK PELAJAR
Mendikbud juga melarang guru dan pihak sekolah untuk bekerja sama dengan perusahaan ataupun lembaga yang memproduksi LKS tersebut. Guru bertanggungjawab untuk mengajar muridnya sampai tuntas tanpa harus memberi pekerjaan rumah berupa LKS di rumah.
LKS juga lebih banyak yang dikerjakan orang tua daripada muridnya. Orangtua bertugas penuh sebagai pendamping anak-anak belajar ketika mereka di rumah, bukan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah si anak.
Mendikbud juga menyoroti kegiatn les tambahan yang seharusnya tidak ada lagi karena itu bisa menambah beban murid. Pihaknya saat ini telah merancang kebijakan baru yang berisi tentang kewajibkan para guru untuk agar tinggal di sekolah selama 8 jam, dan juga untuk memberikan les tambahan bagi murid-muridnya di sekolah.
"Les itu semestinya tidak ada. Itu adalah salah satu tanggung jawab guru agar anak muridnya pintar," ujarnya.
REKOMENDASI: CONTOH FORMAT SERTIFIKAT GURU PEMBELAJAR
Pihak Kemendikbud untuk tahun ini telah menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti para murid belajar seharian di sekolah, melainkan untuk memastikan mereka agar mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satu contohnya melalui ekstrakurikuler.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'RESMI LKS DIHAPUS, KEGIATAN LES DISOROTI'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File