5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar
11/14/2016
5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah melakukan proses dalam kurun tiga tahun. Ia pun menerima laporan dari masyarakat soal adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan di 30 sekolah.
"Maka kita melakukan pendalaman selama tiga bulan di sejumlah sekolah yang dilaporkan warga, bukan kata wali kota. Jadi wali kota tidak menunjuk 30 sekolah, tapi laporan dari masyarakat jumlahnya 30 (sekolah). Sebanyak 19 terbukti ada pelanggaran, 11 tidak ada," kata Emil seperti yang di kutip dari Okezone.com.
Kepala sekolah pun jadi pihak yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran yang ada, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, hingga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.[warning title="Rekomendasi" icon="info-circle"]Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat
3 PROGRAM PRIORITAS MENDIKBUD DI TAHUN INI [/warning]Dari 19 kepala sekolah yang divonis bersalah berdasarkan penelusuran pihak terkait, sebanyak 14 kepala sekolah sudah mendapatkan sanksi yaitu para kepala sekolah SD dan SMP. Mereka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Tapi lima lagi belum dijatuhi sanksi. Sebab kelimanya merupakan kepala sekolah tingkat SMA yang merupakan kewenangan Pemprov Jabar. Itu karena terhitung mulai Januari 2017, SMA menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Emil pun menyerahkan hukuman bagi mereka pada Pemprov Jawa Barat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa ternyata per 1 Oktober 2017 semua urusan terkait SMA sudah menjadi urusan Pemprov Jawa Barat. Ia pun mempersilakan Pemprov Jawa Barat mengambil keputusan terhadap mereka yaitu kepala SMA 2, 3, 5, 8, dan 9.
"Silakan apakah mengikuti rekomendasi kami dengan bukti-bukti yang kami sampaikan atau berbeda, itu kebijakan provinsi," jelas Emil.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Syamsul Bachri mengatakan persoalan terkait kepala sekolah itu sudah jelas. Dalam waktu dekat, ia akan segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Dalam waktu dekat Komisi V akan mengundang Kadisdik Jawa Barat untuk bersama-sama membicarakan terkait persoalan lima kepsek yang terkait tadi," ungkapnya.
Soal keputusan terhadap lima kepala sekolah itu, Syamsul belum bisa memastikan lebih jauh. Tapi keputusan terbaik akan diambil pihak terkait.
"Bisa saja keputusannya sependapat dengan wali kota (diberhentikan dari jabatannya), bisa saja berbeda dengan wali kota," tandas Syamsul.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan '5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar
5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi V DPRD Jawa Barat di Kota Bandung pada Senin (14/11/2016). Ia memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait nasib lima kepala sekolah di Kota Bandung yang melakukan pelanggaran. Mereka direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya.Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah melakukan proses dalam kurun tiga tahun. Ia pun menerima laporan dari masyarakat soal adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan di 30 sekolah.
"Maka kita melakukan pendalaman selama tiga bulan di sejumlah sekolah yang dilaporkan warga, bukan kata wali kota. Jadi wali kota tidak menunjuk 30 sekolah, tapi laporan dari masyarakat jumlahnya 30 (sekolah). Sebanyak 19 terbukti ada pelanggaran, 11 tidak ada," kata Emil seperti yang di kutip dari Okezone.com.
Kepala sekolah pun jadi pihak yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran yang ada, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, hingga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.[warning title="Rekomendasi" icon="info-circle"]Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat
3 PROGRAM PRIORITAS MENDIKBUD DI TAHUN INI [/warning]Dari 19 kepala sekolah yang divonis bersalah berdasarkan penelusuran pihak terkait, sebanyak 14 kepala sekolah sudah mendapatkan sanksi yaitu para kepala sekolah SD dan SMP. Mereka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Tapi lima lagi belum dijatuhi sanksi. Sebab kelimanya merupakan kepala sekolah tingkat SMA yang merupakan kewenangan Pemprov Jabar. Itu karena terhitung mulai Januari 2017, SMA menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Emil pun menyerahkan hukuman bagi mereka pada Pemprov Jawa Barat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa ternyata per 1 Oktober 2017 semua urusan terkait SMA sudah menjadi urusan Pemprov Jawa Barat. Ia pun mempersilakan Pemprov Jawa Barat mengambil keputusan terhadap mereka yaitu kepala SMA 2, 3, 5, 8, dan 9.
"Silakan apakah mengikuti rekomendasi kami dengan bukti-bukti yang kami sampaikan atau berbeda, itu kebijakan provinsi," jelas Emil.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Syamsul Bachri mengatakan persoalan terkait kepala sekolah itu sudah jelas. Dalam waktu dekat, ia akan segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Dalam waktu dekat Komisi V akan mengundang Kadisdik Jawa Barat untuk bersama-sama membicarakan terkait persoalan lima kepsek yang terkait tadi," ungkapnya.
Soal keputusan terhadap lima kepala sekolah itu, Syamsul belum bisa memastikan lebih jauh. Tapi keputusan terbaik akan diambil pihak terkait.
"Bisa saja keputusannya sependapat dengan wali kota (diberhentikan dari jabatannya), bisa saja berbeda dengan wali kota," tandas Syamsul.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan '5 Kepsek Terbukti Pungli Tunggu Keputusan Pemprov Jabar'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File