× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.

Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD

Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Akreditasi,Akreditasi TK-RA,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD

Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD

[ads-post]

Cara Mendapatkan Surat Ijin Operasional PAUD

Silahkan mengajukan surat permohonan ijin operasional tersebut kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan dilengkapi lampiran sebagai berikut:

  1. Program Kerja PAUD
  2. Akte Pendirian Yayasan 
  3. Surat Keterangan Tanah (Sertifikat Tanah) 
  4. Denah Lokasi 
  5. Struktur Organisasi Yayasan 
  6. Struktur Organisasi PAUD 
  7. Keterangan Domisili 
  8. Laporan Bulanan 
  9. Surat Pengangkatan Kepala PAUD 
  10. Data Guru, dan Siswa 
Berikut sedikit format Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD:


KOP SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUNA
NOMOR : __________________
TENTANG
PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) BATAKALAMBE
DESA WAKORUMBA KECAMATAN WAKORUMBA SELATAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUNA
Menimbang
:         a.
Bahwa Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan
Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara telah berdiri Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BATAKALAMBE namun belum memiliki izin Operasional;

b.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas dan peninjauan lapangan maka Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) BATAKALAMBE Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan
Kabupaten Muna dianggap layak untuk beroperasi;

c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada poin a dan b diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna;
Mengingat
:        1.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;

2.
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;

3.
Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah;

4.
Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 1990 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan;

5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/2002 tentang
Pedoman Pendirian  Sekolah;

6.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah;
Memperhatikan
: Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional Nomor 6465 / C / I / 1983 Tanggal 4 Mei 1983 tentang Pembukaan Sekolah Swasta.
Menetapkan
:

KESATU
:
Memberikan persetujuan / izin Operasional Lembaga Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD) BATAKALAMBE Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan Kabupaten Muna terhitung mulai Tanggal 14 Mei 2015 s.d 14 Mei 2017.
KEDUA
:
Segala fasilitas dan kelengkapan yang menjadi syarat / kelancaran berdirinya Lembaga Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD) BATAKALAMBE
Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan menjadi tanggungjawab yayasan / penyelenggara sekolah, termaksud tenaga pengajar dengan ketentuan tidak menempati dan menggunakan fasilitas Sekolah Negeri.
KETIGA
:
Dalam hal melaksanakan proses belajar mengajar dan kurikulum yang digunakan mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku.
KEEMPAT
:
Yayasan atau Badan Pendiri / Penyelenggara Sekolah berkewajiban membuat laporan tertulis mengenai Perkembangan sekolah yang dibinanya Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna.
KELIMA
:
Apabila Keputusan pada diktum dua, tiga, dan empat tidak dipenuhi maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna dapat mencabut kembali keputusan ini.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         : Raha
Pada Tanggal : 14 Mei        2015
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna,
Drs. LA ODE NDIBALE
Pembina Tk. I, IV / b NIP. 19601231 198902 1 016
Tembusan : Yang terhormat.
1.     Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta;
2.     Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari;
3.     Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari;
4.     Bupati Muna di Raha;
5.     Ketua Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BATAKALAMBE Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan di Wakorumba Selatan;
6.     Camat Wakorumba Selatan di Wakorumba Selatan;
7.     Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Wakorumba Selatan di Wakorumba Selatan;
8.     Aarsip.


Selengkapnya mengenai Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD dalam format PDF dan DOC, silahkan anda download menggunakan link di bawah ini.


| Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD [PDF]

| Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD [DOC]

Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Contoh Pengajuan Surat Ijin Operasional PAUD'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat

Baca: Cara Download File

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel