× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.

MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN

MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN

MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN

MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN

Jakarta (Dikdasmen): Pada lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa ada pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dalam hal manajemen pendidikan misalkan, pemerintah pusat diberi kewenangan menetapkan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Sementara pemerintah provinsi diberi kewenangan mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Adapun pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Selain masalah manajemen pendidikan, pada lampiran itu juga dipilah urusan kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra.

Menanggapi peralihan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi berharap SMA dan SMK dapat lebih diperhatikan.

�Berkaitan dengan kebijakan UU Nomor 23 ini, kita berharap, dengan diambil-alihnya SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi, maka penanganannya bisa lebih terurus. Apakah selama ini tidak terurus? Mungkin terurus untuk beberapa kabupaten/kota tertentu, namun bagi kabupaten/kota lainnya, sebagian besar memang cenderung tidak terurus. Padahal ini penting dan sangat strategis,� ujar Muhadjir dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (16/10)

Muhadjir menambahkan, melalui amanah UU Nomor 23/2014 itu, pembagian tugas urusan pemerintahan bidang pendidikan lebih merata antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

�Menurut saya ini merupakan pembagian tugas, agar provinsi memiliki tanggung jawab, demikian juga kabupaten kota juga memiliki tanggung jawab. Pembagian tugas ini menjadi sangat masuk akal, bapak-ibu (dari dinas pendidikan provinsi, red) dapat berkonsentrasi penuh di SMA dan SMK, sementara kepala dinas kabupaten/kota ke SD, SMP dan PAUD,� tambahnya.

Muhadjir melanjutkan bahwa untuk SD dan SMP, titik tekannya lebih pada pebentukan karakter, sementara SMA dan SMK lebih pada pendidikan vokasi.

�SD dan SMP program yang saya tekankan adalah pembentukan karakter, sementara bapak ibu (Dinas Pendidikan Provinsi, red) fokus mempertajam pendidikan vokasi dalam arti luas,� pungkasnya.* (dikdas)
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'MENDIKBUD: MENGHARAP AGAR SMA DAN SMK LEBIH DIPERHATIKAN'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat

Baca: Cara Download File

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel