Tidak Beri Laporan Dana DAK Pendidikan Harus Disanksi
11/22/2016
Tidak Beri Laporan Dana DAK Pendidikan Harus Disanksi - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
JAKARTA - Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Diksdasmen) Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada daerah-daerah yang tidak melaporkan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
Pasalnya, banyak daerah yang cuma senangnya menerima tapi tidak memberikan laporan perkembangan penyerapan DAK pendidikan.
"Harus jelas pelaporannya, jangan sampai ada sekolah yang mengada-adakan karena berharap DAK. Alhasil sekolahnya berubah jadi sekolah DAK," kata Reni Marlinawati, anggota Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (21/11) seperti yang diagreagasi dari jpnn.
Bila daerah tidak melaporkan realisasi DAK, lanjutnya, berapa pun dana yang digelontorkan tidak akan cukup.
Sebab, sekolah penerima DAK bisa beralasan masih kurang. Sedangkan sekolah yang hampir rata tanah tidak mendapatkan dana DAK sepeser pun.
"Sudah rahasia umum kalau dana DAK ini jadi proyek di daerah. Apalagi pemerintah hanya menggelontorkan uang, yang atur daerah sendiri sehingga bisa ada kongkalikong," kritik politikus PPP ini.
?Sementara Dadang dari Hanura menyatakan, ?harusnya pusat punya kewenangan besar untuk menekan daerah untuk melaporkan penggunaan DAK pendidikan.
Sedangkan Isma Yatun, politikus PDIP? mengatakan, harus ada punishment bagi daerah yang tidak mau melaporkan serapan anggaran DAK pendidikan.
Jangan sampai keengganan pemda untuk melapor ke pusat karena melindungi mafia proyek pendidikan.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Tidak Beri Laporan Dana DAK Pendidikan Harus Disanksi'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Tidak Beri Laporan Dana DAK Pendidikan Harus Disanksi
JAKARTA - Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Diksdasmen) Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada daerah-daerah yang tidak melaporkan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
Pasalnya, banyak daerah yang cuma senangnya menerima tapi tidak memberikan laporan perkembangan penyerapan DAK pendidikan.
"Harus jelas pelaporannya, jangan sampai ada sekolah yang mengada-adakan karena berharap DAK. Alhasil sekolahnya berubah jadi sekolah DAK," kata Reni Marlinawati, anggota Panja Sarpras Dikdasmen Komisi X DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (21/11) seperti yang diagreagasi dari jpnn.
Bila daerah tidak melaporkan realisasi DAK, lanjutnya, berapa pun dana yang digelontorkan tidak akan cukup.
Sebab, sekolah penerima DAK bisa beralasan masih kurang. Sedangkan sekolah yang hampir rata tanah tidak mendapatkan dana DAK sepeser pun.
"Sudah rahasia umum kalau dana DAK ini jadi proyek di daerah. Apalagi pemerintah hanya menggelontorkan uang, yang atur daerah sendiri sehingga bisa ada kongkalikong," kritik politikus PPP ini.
?Sementara Dadang dari Hanura menyatakan, ?harusnya pusat punya kewenangan besar untuk menekan daerah untuk melaporkan penggunaan DAK pendidikan.
Sedangkan Isma Yatun, politikus PDIP? mengatakan, harus ada punishment bagi daerah yang tidak mau melaporkan serapan anggaran DAK pendidikan.
Jangan sampai keengganan pemda untuk melapor ke pusat karena melindungi mafia proyek pendidikan.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Tidak Beri Laporan Dana DAK Pendidikan Harus Disanksi'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File