PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016
9/22/2016
PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016 - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori KEMENDAGRI,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan negara, maka Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan otonomi daerah tetap berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan untuk tertib adminisitrasi serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, perlu persetujuan tertulis mengenai Cuti di Luar Tanggungan Negara dari Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan persetujuan tertulis dari Gubernur bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016
PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2016
TENTANG
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan negara, maka Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan otonomi daerah tetap berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan untuk tertib adminisitrasi serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, perlu persetujuan tertulis mengenai Cuti di Luar Tanggungan Negara dari Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur dan persetujuan tertulis dari Gubernur bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'PERMENDAGRI NOMOR 74 TAHUN 2016'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File