× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.

TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN

TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN

TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN

TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN

SURABAYA - Para dosen yang masih  berstrata berpendidikan S-1 harus gigit jari. Mereka harus siap-siap diberhentikan sebagai pengajar. Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal dosen adalah S-2.

Sekretaris Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Prof Ali Maksum mengatakan, pemberlakuan undang-undang tersebut sudah ditoleransi 10 tahun.

Artinya, hingga 2015, seharusnya para dosen sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-2.

"Tapi, kenyataannya belum," kata Ali saat ditemui di kantornya.

Tunjangan dosen yang belum S-2 akan dihentikan. Yakni, tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi dosen.

Meski demikian, yang bersangkutan masih menerima gaji tetap

Artinya, jika biasanya dalam sebulan dosen mendapatkan penghasilan Rp 9 juta, mereka akan menerima Rp 3 juta saja.

"Ya, bisa jadi begitu. Per 1 November (hari ini, Red) dihentikan tunjangannya," ujarnya.

Di Kopertis Wilayah VII, terdapat 15-20 dosen yang masih S-1 di antara total 1.300 dosen PNS.

Ali mengakui, jumlahnya memang tidak banyak.

Sebab, tidak sedikit dosen yang mengajukan pensiun dini.

Itu dilakukan lantaran pertimbangan dosen yang bersangkutan merasa tidak mampu memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dosen yang tidak memenuhi syarat akan dinondosenkan.

Dia tidak boleh lagi menjadi dosen. Aktivitasnya sebagai dosen bisa dialihkan menjadi tenaga administrasi.

"Bisa juga diberhentikan sebagai dosen. Karena dihentikan tunjangan dosennya, bisa juga diberhentikan sebagai PNS," jelasnya.

Ali menambahkan, hal itu sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.

Bahkan, isu dosen harus minimal S-2 sudah lama digaungkan.

Karena itu, sejak lama pula pihaknya mengimbau kepada para dosen yang masih S-1 untuk segera menempuh studi lanjutan.

Namun, lantaran dengan berbagai pertimbangan, termasuk usia yang sudah senior, para dosen susah untuk belajar.

"Sehingga menyerah atau lempar handuk," katanya. (jpnn)
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'TUNJANGAN BAGI DOSEN LULUSAN S-1 DIHENTIKAN'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat

Baca: Cara Download File

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel