Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat
11/10/2016
Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Berita,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat
Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat hingga Dipecat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan menindak tegas pengelola sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli), termasuk penjualan baju seragam pada tahun ajaran baru.
"Kami tidak main-main jika ditemukan pengelola sekolah melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tegas itu berupa penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Lebak, Kamis (10/11/2016).
Untuk mengantisipasi pungli itu, pihaknya mengoptimalkan kegiatan penyuluhan kepada kepala sekolah maupun tenaga pendidik. Sebab, tindakan melakukan pungli dilarang karena bisa membebani ekonomi orang tua siswa juga bertentangan dengan hukum.
Bahkan, pelaku pungli itu bisa diproses secara hukum. Selain itu juga tindakan perbuatan itu bisa menghambat program wajib pendidikan 12 tahun.
"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pengelola sekolah agar tidak melakukan pungli," katanya.
Menurut Wawan, perbuatan pungli bisa dilakukan pada dunia pendidikan dengan menjual pakaian seragam, buku dan lainnya.
Pihaknya akan bertindak tegas jika sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan pakaian ataupun buku para para siswa.
Selama ini, Disdikbud mengoptimalkan pengawasan agar sekolah tidak melakukan pungli yang membebani orang tua siswa. "Kami melarang perbuatan pungli karena merugikan masyarakat," ujarnja.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang jika sekolah melakukan iuran maupun pungutan dengan musyawarah melibatkan orang tua siswa maupun komite sekolah. Sebab, dengan cara musyawarah itu bisa menyerap aspirasi dari orang tua siswa juga tidak melanggar hukum.
"Kami tidak melarang pemberlakuan pungutan, namun harus menempuh cara musyawarah itu," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Warunggunung Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaku pungli diberikan tindakan tegas karena bertentangan dengan hukum.
Namun, pihaknya hingga kini lebih transparan dalam mengelola keuangan sekolah. Apabila, sekolah mengalami kekurangan biaya kebutuhan pendidikan tentu ditempuh dengan cara musyawarah dengan orang tua siswa juga komite sekolah setempat.
"Kami juga jika memerlukan biaya selalu berkoordinasi dengan Disdikbud agar terhindari dari perbuatan pungli," katanya. (okezone)
"Kami tidak main-main jika ditemukan pengelola sekolah melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tegas itu berupa penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Lebak, Kamis (10/11/2016).
Untuk mengantisipasi pungli itu, pihaknya mengoptimalkan kegiatan penyuluhan kepada kepala sekolah maupun tenaga pendidik. Sebab, tindakan melakukan pungli dilarang karena bisa membebani ekonomi orang tua siswa juga bertentangan dengan hukum.
Bahkan, pelaku pungli itu bisa diproses secara hukum. Selain itu juga tindakan perbuatan itu bisa menghambat program wajib pendidikan 12 tahun.
"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pengelola sekolah agar tidak melakukan pungli," katanya.
Menurut Wawan, perbuatan pungli bisa dilakukan pada dunia pendidikan dengan menjual pakaian seragam, buku dan lainnya.
Pihaknya akan bertindak tegas jika sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan pakaian ataupun buku para para siswa.
Selama ini, Disdikbud mengoptimalkan pengawasan agar sekolah tidak melakukan pungli yang membebani orang tua siswa. "Kami melarang perbuatan pungli karena merugikan masyarakat," ujarnja.
Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang jika sekolah melakukan iuran maupun pungutan dengan musyawarah melibatkan orang tua siswa maupun komite sekolah. Sebab, dengan cara musyawarah itu bisa menyerap aspirasi dari orang tua siswa juga tidak melanggar hukum.
"Kami tidak melarang pemberlakuan pungutan, namun harus menempuh cara musyawarah itu," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Warunggunung Kabupaten Lebak Tuti Tuarsih mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaku pungli diberikan tindakan tegas karena bertentangan dengan hukum.
Namun, pihaknya hingga kini lebih transparan dalam mengelola keuangan sekolah. Apabila, sekolah mengalami kekurangan biaya kebutuhan pendidikan tentu ditempuh dengan cara musyawarah dengan orang tua siswa juga komite sekolah setempat.
"Kami juga jika memerlukan biaya selalu berkoordinasi dengan Disdikbud agar terhindari dari perbuatan pungli," katanya. (okezone)
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Pungli di Sekolah, Diturunkan Pangkat Hingga Dipecat'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File