× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERMENDIKBUD. Tampilkan semua postingan

PDF Permendikbud No 2 Tahun 2016

PDF Permendikbud No 2 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



Menimbang:
 a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
[ads-post]
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet
Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI.


 | PDF Permendikbud No 2 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 2 Tahun 2016 [link 2]

PDF Permendikbud No 1 Tahun 2016

PDF Permendikbud No 1 Tahun 2016


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :
a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dicabut;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor

5533);

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan

Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 20142019;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/ KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
[ads-post]
Pasal 1

(1) Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlokasi di:

a. Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta;

b. Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta;

c. Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Senen, Jakarta;

d. Jalan Raya Narogong Ciketing Udik, Bekasi, Jawa Barat;

e. Jalan Raya Puncak Km. 86, Cisarua, Bogor, Jawa Barat;

f. Jalan RE. Martadinata Km. 15,5, Ciputat, Tangerang Selatan;

g. Jalan Raya Cinangka Km. 19, Bojongsari, Depok;

h. Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta;

i. Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan;

j. Jalan Condet Pejaten, Jakarta Selatan.

(2) Gedung/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah gedung pemerintah yang tanggung jawab penggunaan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Pengaturan atas penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

Fasilitas umum seperti perpustakaan, poliklinik, perparkiran dikelola dalam satu unit/lokasi dengan satu sistem manajemen terpadu di bawah pengelolaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

(1) Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.

 | PDF Permendikbud No 1 Tahun 2016 [link 1]
 | PDF Permendikbud No 1 Tahun 2016 [link 2]